/data/photo/2026/11/05/6aec551c52f65.jpg)
SIDOARJO, KOMPAS.com – Seorang pemuda berinisial ATD (20) ditangkap polisi karena diduga mencuri barang berharga milik rekannya sendiri di Perumahan Dian Regency III, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
ATD diduga memanfaatkan rumah korban berinisial AS (43) yang sedang kosong karena pemiliknya menemani sang istri menjalani rawat inap di rumah sakit.
Dari rumah tersebut, ATD mengambil laptop, kamera, perhiasan emas, dan logam mulia senilai lebih dari Rp 100 juta.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, sebelum mencuri, tersangka sempat mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak meminjam uang.
“Jadi tersangka bermaksud pinjam uang, datang ke rumah korban dengan mengetuk pintu. Namun karena rumah dalam kondisi kosong, ia melancarkan pembobolan,” ujar Bobby, Kamis (5/11/2026).
Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong, tersangka menggunakan kunci cadangan yang disimpan di dalam sepatu pada rak di depan rumah untuk masuk.
“Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka pintu rumah menggunakan kunci yang ditaruh di dalam sepatu rak depan,” jelasnya.
Setelah berada di dalam rumah, tersangka mengambil laptop dan kamera yang berada di kamar belakang. Dia juga mengambil perhiasan emas dan logam mulia yang disimpan dalam dua tas kecil di atas lemari pakaian kamar utama.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber