Polda Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka perempuan inisial MCL dalam kasus penipuan dan atau penggelapan berkedok arisan MeAow yang merugikan enam korban hingga Rp4,07 miliar. Tersangka, telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim sejak Kamis (5/11/2026) kemarin.

Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow,” ujar Jules dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Jules menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan modus kegiatan arisan dan menawarkan sejumlah skema seperti arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.

Kemudian tersangka meminta para korban menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening. Namun, berdasarkan laporan para korban, dana yang seharusnya diterima saat jatuh tempo tidak dibayarkan sesuai perjanjian.

“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” katanya.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Jules memastikan pihak penyidik masih melakukan
pengembangan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Jules juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan maupun kegiatan penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *