Kota Malang, blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Semanggi Barat Nomor 29, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Satu orang berinisial FR (39), warga Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya masih diburu polisi.

Ketiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut masing-masing berinisial SF, RH, dan UD. Mereka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban, Senan Baskuro, memarkir Honda Beat hitam bernopol N 3618 ADG di halaman rumahnya pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Awalnya kendaraan sudah dikunci setang, sedangkan kunci motor diletakkan di dalam rumah. Namun naasnya ekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya, korban baru mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.” ungkap Lukman, Jumat (6/11/2026).

Saat memeriksa kondisi rumah, korban mendapati pagar dalam keadaan terbuka. Tidak lama kemudian, polisi menghubunginya untuk menginformasikan bahwa sepeda motor tersebut telah ditemukan sekaligus meminta korban membuat laporan.

“Dari hasil pemantauan, petugas memperoleh informasi keberadaan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di kawasan Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang.” tambah Lukman.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga Jalan Raya Singosari, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari. Dalam proses tersebut, situasi sempat memanas karena salah satu orang yang hendak dihentikan diduga membawa senjata tajam.

“Saat hendak dihentikan, salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Situasi tersebut juga diwarnai perlawanan dari sejumlah orang yang berada di lokasi.” imbuh Lukman.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *