
Kota Mojokerto, blok-a.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota membongkar praktik produksi oli palsu bermerek MARS yang beroperasi di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka, yakni pemilik sekaligus penanggung jawab produksi berinisial FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Tersangka Faris Rikianto Rochmadona diamankan bersama sejumlah barang bukti saat petugas melakukan pengembangan dari temuan peredaran oli di Jalan Bypass KM 2, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (27/10/2026) malam.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan oli yang kemasannya tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Satreskrim melakukan patroli di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto. Petugas kemudian mendapati dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernomor polisi S 2855 JX sambil membawa empat jeriken oli merek MARS berkapasitas masing-masing 20 liter.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua orang tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul oli tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendatangi sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas produksi oli merek MARS yang dikendalikan langsung oleh tersangka FR bersama seorang pekerja berinisial DMA.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui produk oli tersebut tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), serta belum pernah melalui pengujian laboratorium. Selain itu, kegiatan usaha produksi tersebut juga tidak dilengkapi perizinan berusaha.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengungkapkan, tersangka menjalankan sendiri usaha produksi oli tersebut sejak menyewa gudang di Desa Sumberwono pada April 2026.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber