Pasuruan (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mengidentifikasi tujuh lokasi penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di lima kecamatan. Temuan tersebut menjadi perhatian publik dan mendorong desakan agar Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan segera menelusuri status perizinan serta menentukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam merespons temuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DLH untuk memastikan status perizinan di lokasi-lokasi yang dilaporkan. Menurutnya, langkah penanganan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan ranah pelanggaran yang ditemukan.

“Ya nanti kita koordinasi dulu sama DLH, perizinan mereka seperti apa. Kalau memang enggak ada izinnya dan ada di ranah pidana, ya kita nanti tindak lanjuti, tapi kalau misalnya masih di ranah administrasi, ya kita dorong dulu untuk administrasi,” kata Rizky.

Dalam pengecekan awal di salah satu lokasi, petugas menemukan papan nama CV Mutiara Timur serta bekas pengerukan tanah. Namun, polisi tidak mendapati aktivitas pengerukan menggunakan alat berat yang sedang berlangsung saat pemeriksaan dilakukan.

Kepolisian masih memerlukan verifikasi dari dinas teknis untuk memastikan status perizinan dan kesesuaian titik koordinat lokasi dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dikaitkan dengan CV Mutiara Timur. Hasil verifikasi tersebut diperlukan untuk memperjelas kondisi perizinan dan menentukan tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan.

Temuan tujuh lokasi yang diduga bermasalah tersebut membuat penanganan aktivitas pertambangan di Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian. Selain memastikan legalitas kegiatan, pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas di setiap lokasi sesuai dengan dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Kejelasan penanganan menjadi penting agar laporan masyarakat dan temuan DLH tidak berhenti pada tahap koordinasi. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, lokasi kegiatan, serta kondisi lapangan dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan tindakan administratif atau proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Hingga status perizinan dan hasil pemeriksaan masing-masing lokasi dipastikan, dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Koordinasi antara Polres Pasuruan dan DLH Kabupaten Pasuruan diharapkan menghasilkan kejelasan mengenai status setiap lokasi sekaligus menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum. [ada/beq]

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *