Polda Jatim menetapkan pasutri sebagai tersangka dugaan perdagangan anak. Tujuh korban berusia 13–17 tahun diduga mengalami eksploitasi ekonomi dan seksual.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *