MADIUN, KOMPAS.com – Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DBM atas dugaan kasus pembunuhan terhadap istri siri dan anak laki-lakinya. Korban diketahui berinisial DH (30) dan AG (4), yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak September 2026.

Dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut disinyalir terjadi di sebuah kamar hotel di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur.

“Kasus ini masih pendalaman. Terduga (pelaku) baru tertangkap,” ujar Rizki saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2026).

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan pembunuhan di hotel tersebut kini diambil alih secara langsung oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim).

Agus mengonfirmasi bahwa DBM saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, terduga pelaku DBM merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara itu, korban DH merupakan warga asal Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Jawa Barat. Keduanya diketahui tinggal bersama usai melangsungkan pernikahan secara siri.

Peristiwa ini bermula saat DH dan anaknya, AG (4), dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak 20 September 2026. Setelah penelusuran berhari-hari, muncul dugaan kuat bahwa kedua korban menjadi korban tindak pidana pembunuhan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *