
Pemkot Surabaya mendirikan 153 Pos Bantuan Hukum di seluruh kelurahan untuk menangani perselisihan warga melalui mekanisme keadilan restoratif.
Program ini menindaklanjuti arahan Kementerian Hukum dan surat edaran Sekda September 2025, sekaligus mendukung pengurangan kelebihan kapasitas lapas.
Posbankum melibatkan paralegal dari tokoh masyarakat yang dilatih, serta lurah sebagai juru damai, untuk memfasilitasi perkara ringan dan perdamaian di tingkat kelurahan.
Surabaya, IDN Times – Banyaknya perselisihan antar warga di Kota Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini mendirikan 153 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh Kelurahan. Pos tersebut diharapkan menjadi tempat untuk menangani perseliha antar warga melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan, seluruh kelurahan di Surabaya diarahkan menjadi rumah RJ. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Pemkot Surabaya terhadap upaya kejaksaan dalam mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Seluruh kelurahan Surabaya itu adalah sebagai rumah restorative justice. Ini juga mendukung apa yang dilakukan dari teman-teman kejaksaan sehingga kaitannya dengan over capacity dari lembaga pemasyarakatan, khususnya di Kota Surabaya itu juga bisa dikurangi,” kata Sidharta, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum di seluruh kelurahan merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Hukum (Kemenkum). Pemkot Surabaya menindaklanjutinya melalui surat edaran Sekretaris Daerah pada September 2025, dengan mendorong pembentukan Posbankum 153 kelurahan.
“Dimana kami dengan Surat Edaran Sekda pada bulan September 2025 itu arah dari Kementerian Hukum menghendaki seluruh kelurahan sejumlah 153 kelurahan di Kota Surabaya ada Posbankum,” ujarnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber