Untuk meminta penjelasan, awak media blok-a.com mendatangi Kantor Kemenag Magetan. Namun, Kepala Kemenag, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penma), dan bagian Humas tidak berada di tempat.

“Mohon maaf, Bapak Kepala ada undangan di Rutan, baru saja pergi ini tadi,” kata salah satu staf di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Magetan, Senin (26/10/2026).

Staf tersebut menyebut Kasi Penma kemungkinan sedang berada di luar kantor, sedangkan bagian Humas mengikuti kegiatan Kepala Kemenag.

Surat Edaran Infaq Pembangunan GOR MIN 3 Magetan Disorot, Wali Murid Dibebani Rp500 Ribu per Siswa

Sebelumnya, surat edaran Komite MIN 3 Magetan tertanggal 31 Agustus 2026 menjadi sorotan karena mencantumkan infaq pembangunan sebesar Rp500 ribu per siswa. Pengumpulan dana itu direncanakan berlangsung mulai September 2026 hingga Juni 2027.

Klarifikasi dari pihak madrasah dan Kemenag Magetan diperlukan untuk menjelaskan mekanisme penggalangan dana, penerapan prinsip kesukarelaan, serta dasar ketentuan yang digunakan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *