Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan proses pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo karena diduga melanggar perizinan dan standar struktur bangunan.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan struktur bangunan kos itu tidak memenuhi standar dan berpotensi membahayakan keselamatan.

“Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap,” katanya pada Selasa (27/10/2026).

“Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya, bagaimana bisa bangunan belum memiliki izin, tetapi sudah berdiri. Mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat. Mohon maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.

PT RADIO FISKARIA JAYA SUARA SURABAYA, Suara Surabaya Media www.suarasurabaya.net adalah portal berita yang berdiri sejak tahun 1999, bagian dari Suara Surabaya Media yang lahir sejak 11 Juni 1983

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *