:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Kasi-Binmas-Kantor-Kemenag-Bangkalan-Abdul-Hamid-meminta-para-petugas-lintas-KUA-bangkalan.jpg)
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan menggerakkan seluruh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) lintas kecamatan untuk menggali informasi berkaitan klaim sebagai ‘Imam Mahdi’ dari seorang pria berinisial FF, warga Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
FF dilaporkan salah seorang pengikutnya, Halimi (33), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, atas dugaan perkara penipuan ke Polres Bangkalan pada Rabu (21/10/2026).
Kasi Pembinaan Masyarakat (Binmas) Kantor Kemenag Kabupaten Bangkalan, Abdul Hamid, mengungkapkan, pihaknya mencemarti dua hal dalam perkara yang diikutinya melalui media sosial maupun media-media pemberitaan.
Ia menjelaskan, koordinasi Kantor Kemenag dan MUI Bangkalan untuk menggali informasi dan data lebih mendalam tentang ajaran keyakinan dari terlapor FF yang mengklaim sebagai ‘Imah Mahdi’. Termasuk seberapa banyak pengikut, khususnya warga Bangkalan.
“Sementara ini, pelapornya warga dari luar Bangkalan. Data by name by address belum (masuk) Kemenag, namun sebatas simpang siur informasi bahwa di sana banyak (pengikutnya), di sini ada,” jelas Hamid.
Dalam wawancaranya di Polres Bangkalan pada Rabu (21/10/2026), terlapor Halimi mengatakan, pengikut terlapor FF dengan klaim sebagai ‘Imam Mahdi’ lebih dari 10 orang.
Namun untuk korban penipuannya, disebut pelapor, jumlahnya lebih banyak bahkan mertua dan orang tua pelapor juga menjadi korban.
Selama rentang waktu lima tahun, para pengikuti termasuk pelapor Halimi dicekoki dengan bermacam doktrin dan ajaran yang dinilai kuasa hukum pelapor, Jailani, sudah berada di luar nalar kewajaran syariah Islam.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber