JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan pria berinisial DBM (40) terhadap istri sirinya DH (30) dan anaknya AG (4) di Madiun, Jawa Timur (Jatim).

Sebelum kasus terungkap, DH dan AG sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke Polres Madiun Kota, usai tidak bisa dihubungi sejak 20 September 2026.

“Ditemukan fakta bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan berubah menjadi ke tindak pidana pembunuhan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2026).

Dari peristiwa tersebut, polisi kemudian mengamankan DBM yang merupakan suami siri DH, dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Peristiwa pembunuhan ini bermula saat tersangka bersama istri siri dan anaknya menginap di salah satu hotel di Madiun pada 19 September 2026 lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, memang pada waktu itu antara korban dengan pelaku mau ada acara ulang tahun anaknya, Makanya mereka menginap di hotel itu pada tanggal 19 September,” ucap Roy.

Tersangka kemudian pergi dan baru kembali ke hotel menemui korban pada keesokan harinya, yakni 20 September 2026. 

“Pada tanggal 20 dia datang. Si tersangka ini datang menemui korban. Nah, di situlah terjadi emosi yang meluap. Ya, percekcokan di situ timbul,” jelasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *