
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan teori rasionalitas atau kesadaran saat menjelaskan kasus dugaan pembunuhan berencana oleh tersangka Dwi Bagus Martono alias Bagus atau DBM (40) terhadap istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun, Jawa Timur.
“Menghilangkan saksi, menghilangkan barang bukti yang notabene merupakan tubuh korban dan itu yang sudah dilakukan oleh pelaku itu mengindikasikan rasionalitas,” ujar Reza kepada CNNIndonesia, Selasa (27/10).
Bagus ditangkap polisi atas kasus dugaan pembunuhan berencana istri sirinya dan anak balitanya. Bagus diduga membunuh keduanya dengan cara keji, yakni dengan mengeksekusi, membakar, dan menghancurkan sisa tubuh korban dengan mesin penggiling.
Reza berpendapat persoalan mutilasi perlu dikesampingkan terlebih dahulu. Sebab, ia menyebut pokok pidananya berada pada tindakan penghilangan nyawa oleh terduga pelaku.
“Kendati beda-beda tipis, tapi ini sesungguhnya berbeda dalam proses psikologi yang berimplikasi perbedaan pula pada penggunaan Pasalnya,” terangnya.
Ia pun menjelaskan terdapat empat unsur yang harus tersedia secara keseluruhan pada pelaku sebelum melakukan tindakannya untuk membuktikan kejahatan berencana. Empat unsur dimaksud terdiri dari target, insentif, sumber daya, dan risiko.
Untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara maksimal bagi pelaku, Reza mendorong dilakukan investigasi menyeluruh terhadap setiap unsur tersebut.
“Pihak kepolisian bisa melakukan investigasi dengan secermat mungkin dan menggunakan diksi atau penjelasan seketat mungkin dalam rangka memastikan bahwa apa yang disebut sebagai kejahatan berencana itu sungguh-sungguh terbuktikan,” katanya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber