
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Detik-detik eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Simpang Balapan Nomor 11 Kota Malang, Jawa Timur, berlangsung dramatis dengan pengamanan ketat aparat kepolisian, Kamis (29/10/2026) pagi.
Proses pengosongan objek sengketa yang sempat dijadikan kedai kopi tersebut sempat diwarnai ketegangan, adu argumen, hingga protes dari pihak termohon di hadapan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang.
Sejak pukul 09.00 WIB, aparat sudah bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi kericuhan. Satu per satu petugas memasuki area bangunan, sementara juru sita membacakan penetapan eksekusi di hadapan kedua belah pihak yang bersengketa.
Panitera Muda Perdata PN Kelas 1A Malang, Slamet Ridwan, menegaskan eksekusi ini sudah sesuai prosedur hukum dan merujuk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan PN Malang Nomor 222/Pdt.G/2022/PN.Mlg jo Nomor 366/Pdt/2023/PT.Sby jo Putusan Kasasi MA Nomor 1696 K/Pdt/2024.
“Dasar pelaksanaan ini adalah putusan, bukan risalah lelang. Sehingga perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan melewati tahapan mulai dari aanmaning sampai tahapan-tahapan lainnya, maka pelaksanaan sita eksekusi bisa dilangsungkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menghentikan eksekusi, sesuai Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985. Eksekusi juga tetap berpedoman pada amar putusan seluas kurang lebih 800 meter persegi.
Pemohon eksekusi IM (65) warga Jambangan, Surabaya, melalui kuasa hukumnya dari MS Alhaidary Law Firm, Brian Yuristio, memaparkan secara lengkap duduk perkara sengketa yang telah berjalan sejak 2022 tersebut.
Brian didampingi rekannya Asadian Iriantika Wijanarko dan Ferdyan Tactona Grandis menjelaskan, kliennya memperoleh hak atas objek di Simpang Balapan Nomor 11 melalui akta pengoperan hak, penguasaan, dan pengelolaan yang sah dari pemilik sebelumnya, Sri Ahadiningsih. Sri Ahadiningsih sendiri memperoleh hak tersebut dari Perusahaan Nasional PT Kantor Tata Usaha Versluis.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber