Sidoarjo: Polresta Sidoarjo bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri membongkar markas sindikat kejahatan siber internasional di sebuah rumah mewah di Perumahan Citra Garden, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak delapan warga negara (WNA) Vietnam ditangkap karena diduga menjalankan aksi pemerasan dan penipuan online terhadap korban di negara asal mereka.

Para tersangka diduga menyamar sebagai petugas registrasi kendaraan untuk memperdaya korban. Mereka menjalankan aksinya sejak Maret hingga Juli 2026 dengan menjadikan Indonesia sebagai lokasi operasional.

Pemilihan Indonesia disebut bertujuan menyamarkan jejak digital sekaligus menghindari yurisdiksi hukum negara asal para pelaku.

Pengungkapan kasus bermula dari koordinasi antara Kantor Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo setelah ditemukan aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah rumah di Perumahan Citra Garden, Cluster Green Hill, Blok GH 10, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, delapan tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Dan dari ungkap kasus ini, kami telah berhasil melakukan pengamanan terhadap para tersangka sebanyak delapan orang,” kata Bobby dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Kamis 29 Oktober 2026. 

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita puluhan unit telepon seluler, komputer, laptop, serta dokumen perjanjian sewa rumah yang diduga berkaitan dengan operasional para pelaku.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban dalam perkara ini berinisial NTT dan berdomisili di Giao Thieu Trung, Vietnam.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *