TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dwi Bagus Martono (40), pelaku pembunuhan istri siri dan anak, selama 12 hari tidur di sebuah gubuk kecil di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur untuk menghindari kejaran polisi.

Dwi Bagus membunuh istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), serta anak korban berinisial AGF (4) pada 20 September 2026 di Madiun.

Pelaku kemudian memutilasi dan membakar jasad kedua korban dalam rangka menghilangkan jejak kejahatan.

Tak hanya itu, pelaku pun sempat berpura prihatin hingga mengantar keluarga korban membuat laporan polisi tentang kehilangan orang pada Senin (5/10/2026).

Ia datang ke Desa Mejoyolosari, Jombang bersama seseorang dari wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 13 Oktober 2026.

“Dia ditangkap tanggal 25 Oktober pagi. Dia sudah ada di sana sejak 13 Oktober malam. Pokoknya dia sudah sempat salat Jumat sebanyak 2 kali di sana,” kata Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Muhammad Fauzi, Kamis (29/10/2026).

Dalam rangka menyamarkan identitasnya di Jombang, Dwi Bagus menggunakan nama samaran Aminullah.

“Dia pakai nama Aminullah. Saya tanya dia, iya buat gurauan biar aman. Selama di Jombang, dia menenangkan diri sambil bertobat, mendekatkan diri sama ‘Yang Di Atas’,” ucap AKP Muhammad Fauzi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *