
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 13 daerah hingga merugikan negara sampai Rp35,7 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, Polda Jatim bersama Polres jajaran melakukan penyelidikan bersama sejak 19 Oktober 2026. Hasilnya sebanyak 21 orang ditetapkan tersangka dalam perkara penimbunan barang subsidi tersebut.
“Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Dekananto saat konferensi pers di Mapolda Jatim,Senin (2/11/2026).
Pengungkapan itu tersebar di 13 wilayah, yakni Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.
PT RADIO FISKARIA JAYA SUARA SURABAYA, Suara Surabaya Media www.suarasurabaya.net adalah portal berita yang berdiri sejak tahun 1999, bagian dari Suara Surabaya Media yang lahir sejak 11 Juni 1983
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber