JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Jatim mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur. Hasil pemeriksaan DNA memastikan serpihan tulang yang ditemukan di rumah tersangka Dwi Bagus Martono identik dengan DNA keluarga korban.

Selain temuan tersebut, penyidik juga mengungkap adanya perselisihan berulang antara tersangka dan korban sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing mengatakan sejumlah barang bukti telah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor), terutama serpihan atau potongan tulang yang ditemukan di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA, tulang tersebut dipastikan merupakan milik korban perempuan dan anak laki-laki.

“Ada beberapa barang bukti juga yang sudah kami cek ke laboratorium forensik, terutama serpihan potongan tulang itu,” kata Roy dalam tayangan KompasTV, Selasa (3/11/2026).

“Dari TKP yang kita temukan, kita dapat simpulkan hasil pemeriksaan secara DNA bahwa benar itu tulang milik perempuan itu dan anak laki-laki itu.”

Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik mencocokkan DNA serpihan tulang dengan DNA keluarga korban.

Penelusuran telepon seluler milik tersangka mengungkap bahwa perselisihan di antara mereka tidak hanya terjadi menjelang peristiwa di hotel.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *