Hujan yang mengguyur kawasan Jember, Jawa Timur membuat perjalanan kereta api terganggu. Ya, perubahan cuaca yang kini musim penghujan membuat kawasan tersebut kini harus semakin berhati-hati. Mendapat laporan bahwa adanya perjalanan terhambat di jalur kereta api kawasan Jember membuat perjalanan kereta api pun terhambat.

Sebanyak lima perjalanan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember terganggu akibat gogosan atau tanah terkikis di sekitar jalur rel kereta api di KM 10+0/1 pada petak jalan di perbatasan Ledokombo-Sempolan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan Perjalanan KA Pandanwangi relasi Jember–Ketapang yang sebelumnya tertahan di Stasiun Kalisat dibatalkan dan pembatalan juga dilakukan terhadap KA Pandanwangi relasi Ketapang–Jember dengan jadwal keberangkatan pukul 10.00 WIB.

Bahkan ada lima kereta yang terdampak dari kejadian tersebut yakni KA Pandanwangi relasi Jember-Ketapang, KA Pandanwangi relasi Ketapang-Jember, KA Tawangalun relasi Ketapang-Malang, KA Logawa relasi Jember-Purwokerto, dan KA Sritanjung relasi Ketapang-Lempuyangan.

Meskipun kemarin terpaksa melakukan pembatalan pada beberapa perjalanan kereta api tersebut, namun kini jalur yang terdampak gogosan sudah diatasi dan bisa dilewati kereta api. KA Logawa relasi Ketapang-Purwokerto menjadi kereta pertama yang melintas dengan kecepatan terbatas di KM 10+0/1 yakni petak jalan antara Stasiun Ledokombo–Sempolan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Petugas berhasil menyelesaikan penanganan gogosan tanah setelah melalui serangkaian upaya perbaikan dan pemeriksaan di lapangan, jalur tersebut kembali dapat dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas maksimal 5 kilometer/jam.

Penanganan yang dilakukan secara intensif oleh petugas membuahkan hasil dan pekerjaan penanganan gogosan dinyatakan selesai, sehingga Semboyan 3 sebagai tanda kondisi bahaya dicabut dan diganti dengan Semboyan 2C yang menandakan jalur dapat dilalui kereta api dengan pembatasan kecepatan maksimal 5 km/jam.

Cahyo menambahkan meskipun jalur telah dapat dilalui, petugas tetap melakukan pemantauan secara intensif terhadap kondisi prasarana di lokasi. Pembatasan kecepatan diberlakukan untuk memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman selama proses pemantauan dan evaluasi lanjutan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *