jatimnow.com – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti terlibat dalam praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG bersubsidi.

Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Polda Jawa Timur dalam memberantas penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Terlebih, praktik penyimpangan tersebut terungkap di 13 kabupaten/kota di Jawa Timur melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober 2026.

Belasan daerah yang menjadi lokasi pengungkapan meliputi Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Banyuwangi, Tulungagung, Kota Probolinggo, Lumajang, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Situbondo, Sidoarjo, Lamongan, Pasuruan, hingga Bondowoso.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri Executive General Manager Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Iwan Yudha Wibawa, Direktur BBM BPH Migas Chrisnawan Anditya, serta Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Jatim Dwi Hartanta.

Kapolda Jatim menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi. Upaya pemberantasan tersebut dilakukan secara berkelanjutan tanpa membedakan pihak yang terlibat.

Menanggapi pengungkapan tersebut, Iwan Yudha Wibawa menyampaikan apresiasi kepada Polda Jatim. Menurutnya, sinergi antara Pertamina dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Pertamina juga memastikan tidak akan segan mengambil tindakan terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan, baik dalam pendistribusian Pertalite, Bio Solar, maupun LPG bersubsidi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *