jatimnow.com – 104.000 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Surabaya terdampak penonaktifan kepesertaan mulai 1 November 2026. Kebijakan tersebut karena adanya perubahan data desil kesejahteraan masyarakat yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan.

Kepala Bagian Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Surabaya, Wiedho Widiantoro, mengatakan penonaktifan tersebut terjadi karena adanya perubahan kategori desil peserta. Semula, peserta masuk dalam desil 1 hingga 5, tetapi setelah dilakukan pemutakhiran data berubah menjadi desil 6 hingga 10.

“Karena ada perubahan desil, yang awalnya peserta berada di desil 1 sampai 5 berubah menjadi desil 6 sampai 10. Sementara, berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial, penerima PBI masuk dalam kategori desil 1 sampai 5,” ujar Wiedho, Selasa (3/11/2026).

Dia menjelaskan, perubahan data tersebut merupakan hasil verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan hasil pemutakhiran tersebut, terdapat sekitar 104.000 peserta di Surabaya yang mengalami perubahan kategori desil sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Meski demikian, masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan tidak perlu langsung khawatir. Wiedho menyebut Kemensos memberikan kesempatan kepada peserta yang terdampak untuk mengajukan sanggahan dalam kurun waktu 90 hari.

Khusus warga Surabaya, pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui kantor kelurahan masing-masing agar data kesejahteraan peserta dapat diperiksa dan ditindaklanjuti.

“Untuk wilayah Surabaya bisa melalui kelurahan masing-masing. Jadi, masyarakat yang merasa masih berhak menerima BPJS PBI bisa mengajukan sanggahan agar kepesertaannya dapat aktif kembali,” jelasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *