MADIUN, KOMPAS.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun menangkap seorang pria berinisial RAR (33), warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Pria itu ditangkap setelah menjadi calo yang mengaku dapat meloloskan korban dalam perekrutan pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, yang dikonfirmasi menyatakan tersangka RAR ditangkap setelah korban melaporkannya ke Polisi.

Korban melapor lantaran RAR dituding menipu setelah gagal memasukkan korban sebagai pegawai PT KAI Daop 7 Madiun.

“Tersangka RAR disangkakan dengan pidana penipuan atau penggelapan uang dengan modus menjanjikan penerimaan sebagai pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun. Selain menjadi tersangka, RAR juga sudah kami tahan,” kata Agung, Rabu (4/11/2026).

Agung mengatakan, kasus itu bermula saat orangtua korban melaporkan kejadian ke Polres Madiun, Senin (2/11/2026).

Dari laporan itu, Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Ipda Ichsan Novianto langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan peristiwa penipuan berkedok penerimaan pegawai KAI itu diketahui terjadi sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *