Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau Cak Yebe mendesak Pemerintah Kota Surabaya menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat dan memproses pidana oknum ASN yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) rekrutmen tenaga kerja kontrak di Dinas Perhubungan (Dishub).

Desakan itu muncul setelah dugaan penarikan uang Rp20 juta dari empat pelamar kerja dengan total mencapai Rp80 juta mencuat melalui kanal pengaduan resmi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Cak Yebe meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pegawai yang dilaporkan menerima uang. Dia juga mendorong Inspektorat mengusut kemungkinan adanya jaringan pungli dan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Pemkot Surabaya.

Dia mengingatkan bahwa Komisi A sebelumnya telah meminta Pemkot, BKPSDM, dan Inspektorat menindaklanjuti dugaan pungli di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut dia, pemeriksaan harus menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat pegawai pada jenjang eselon tertentu.

“Kami pernah mengingatkan keras kepada pemerintah kota dan jajaran OPD yang menjadi mitra strategis Komisi A,” tegas Cak Yebe di DPRD Surabaya, Rabu (4/11/2026).

Dia menyebut praktik pungli dalam rekrutmen tenaga kontrak merugikan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Pelamar yang berharap memperoleh penghasilan justru diminta menyerahkan uang dengan iming-iming kelulusan kerja.

Dia juga meminta kasus tersebut tidak diselesaikan melalui kesepakatan informal setelah pihak teradu menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian uang. Menurut dia, langkah tersebut tidak boleh menghentikan pemeriksaan maupun proses hukum.

“Kasus ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan di bawah meja hanya karena teradu menjaminkan selembar sertifikat tanah dan rumah!” ujar Cak Yebe.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *