
Bojonegoro (beritajatim.com) – Penurunan anggaran transfer ke desa membuat sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Bojonegoro kesulitan memenuhi penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkatnya. Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyiapkan skema khusus agar hak aparatur desa tetap terpenuhi pada tahun anggaran 2026.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz, mengatakan pemerintah desa dapat mengajukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang APBDes maupun Perubahan APBDes sebagai tahapan untuk memenuhi kebutuhan Siltap.
Desa yang telah melengkapi persyaratan administrasi dan mendapatkan persetujuan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dapat melanjutkan proses pencairan anggaran.
“Di desa yang telah diterbitkan SK Bupati, selanjutnya bisa dilakukan eksekusi pemenuhan Siltap,” jelas Abdul Aziz saat dikonfirmasi.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak berlaku serentak bagi seluruh desa. Pelaksanaannya menyesuaikan urutan pengajuan masing-masing pemerintah desa dengan tetap memperhatikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang ditentukan.
Sejumlah desa telah mengajukan evaluasi, di antaranya dari Kecamatan Kasiman, Ngambon, dan Kapas. Desa lain juga dapat mengikuti mekanisme serupa setelah memenuhi ketentuan administrasi.
Adapun evaluasi secara formal memiliki batas waktu 20 hari kerja. Dengan demikian, desa yang mengajukan permohonan pada akhir Oktober diperkirakan memperoleh hasil evaluasi pada pertengahan November, sepanjang tidak terdapat kekurangan persyaratan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Bupati Bojonegoro Nomor 140/794/412.211/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Surat itu mengatur evaluasi Raperdes APB Desa, pemenuhan penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pemerintah desa, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber