jatimnow.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan kian mengkhawatirkan. Dalam 22 hari, Polisi mengungkap 17 kasus peredaran sabu-sabu serta pil ekstasi.

Dari kurun waktu 16 Oktober – 6 November 2026, Satreskoba Polres Lamongan membekuk sebanyak 21 pengedar dengan barang bukti total sebanyak 275,94 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi.

Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto menyebut, dari 17 kasus 9 diantaranya diungkap di Kecamatan Brondong, kemudian 2 kasus di Kecamatan Paciran, lalu Kecamatan Kedungpring 2 kasus, Pucuk dan Turi masing-masing 1 kasus.

“Berdasarkan hasil pengungkapan, peredaran narkoba menyasar berbagai kalangan pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).

Dari keseluruhan pengungkapan kasus, terdapat dua kasus menonjol, yakni tersangka berinisial AS dan FF dengan barang bukti sabu seberat 226,23 gram, serta tersangka berinisial EAL dengan barang bukti sabu seberat 12,43 gram.

“Melalui pengungkapan kasus tersebut, upaya kepolisian diperkirakan menyelamatkan lebih dari 300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Sementara itu untuk barang bukti selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 23 unit telepon genggam berbagai merek.

Kemudian juga, 10 timbangan elektrik, 7 unit sepeda motor, 27 pack plastik klip kosong, 3 buah tas, 1 dompet, 1 alat hisap sabu (bong), 17 skrop dari sedotan, 3 bungkus bekas rokok serta uang tunai sebesar Rp4.598.000.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *