SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),

SURABAYA (KabarJawatimur) — Beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak kembali mendapat dukungan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi Anggota DPR RI Puti Guntur

SURABAYA (Kabar Jawa Timur) — Konsumen Dunia Gadai Manukan, Surabaya, Cyntia Marcellina mempertanyakan proses lelang iPhone miliknya yang disebut telah dilakukan meski keterlambatan pembayaran baru mencapai 13 hari.

Cyntia sebelumnya menggadaikan iPhone dengan nilai pinjaman sekitar Rp5 juta. Ia mempertanyakan proses tersebut karena dalam perjanjian gadai yang dimilikinya tercantum ketentuan keterlambatan 0–15 hari.

Menurut Cyntia, dengan keterlambatan baru 13 hari, seharusnya masih ada waktu hingga batas 15 hari sebagaimana tercantum dalam perjanjian. Karena itu, ia meminta penjelasan mengenai dasar dan mekanisme hingga barang miliknya masuk proses lelang.

Saat dikonfirmasi media di Dunia Gadai Manukan, operator bernama Diana mengatakan pihaknya tidak dapat menghubungi konsumen. Menurutnya, nomor yang tercatat merupakan nomor perusahaan sehingga pihaknya tidak bisa menghubungi konsumen secara langsung.

Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut, Diana menyebut persoalan tersebut berada di pihak Jakarta.

Pernyataan itu kemudian menjadi pertanyaan tersendiri bagi Cyntia. Ia mempertanyakan mekanisme komunikasi dengan nasabah, termasuk apakah sudah ada pemberitahuan atau konfirmasi sebelum barang jaminan diproses untuk dilelang.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *