TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP – Pelajar berusia 19 tahun di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, jadi korban dugaan tindak kekerasan seksual pria berinisial AM (28) pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

AM merupakan kakak ipar atau suami dari kakak kandung korban yang merupakan anak yatim atau tidak memiliki ayah.

“Pelaku merupakan kakak ipar korban dan korban masih pelajar,” ungkap Ipda Ach Putrawardana saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Selasa (1/9/2026) pukul 18.35 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut awalnya terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut bermula ketika pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik.

Saat berada di dalam kamar korban, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

Selanjutnya, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dan selanjutnya didampingi untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kangean.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *