MALANG, KOMPAS.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjelaskan alasan 2.025 guru tidak tetap (GTT) atau honorer tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kondisi tersebut membuat ribuan guru honorer di Kabupaten Malang terancam tidak dapat mengakses program tunjangan profesi guru.

Kepala Dindikbud Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan mengatakan, tidak masuknya ribuan guru honorer tersebut ke dalam Dapodik berkaitan dengan aturan pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai non-ASN.

Menurut dia, larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah yang mengatur larangan pengangkatan pegawai non-ASN oleh kepala daerah.

“Imbasnya ada guru honorer yang tidak dapat masuk ke Dapodik,” kata Bagus melalui sambungan telepon, Kamis (3/9/2026).

Bagus menjelaskan, apabila pemerintah daerah memasukkan para guru tersebut ke dalam Dapodik, hal itu secara tidak langsung dapat dianggap sebagai pengakuan terhadap status kepegawaian mereka.

Padahal, pemerintah pusat telah melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai honorer, termasuk tenaga kependidikan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *