Satreskrim Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor Honda Supra yang hilang dari garasi rumah warga di Kecamatan Gapura.

Pria berinisial MF (26) ditangkap bersama barang bukti motor curian dan kunci T yang diduga digunakan untuk beraksi.

Kasus tersebut bermula pada hari Senin (31/8/2026) pukul 04.30 WIB di Dusun Tembing, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura.

Korban, Abdul Rahman (48), seorang petani, memarkir sepeda motor Honda Supra berwarna hitam di garasi samping rumah dalam kondisi terkunci.

Namun, sepulang dari salat subuh sekitar pukul 04.30 WIB, korban mendapati motornya telah raib.

Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gapura.

Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S mengatakan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

MF, warga Desa Gapura Barat, ditangkap di sebuah warung lalapan di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *