
Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberi batas waktu kepada pedagang di kawasan Pasar Gadang untuk membongkar bangunan secara mandiri hingga 15 September 2026.
Jika pembongkaran belum selesai hingga batas waktu tersebut, Pemkot Malang menyiapkan langkah pembongkaran paksa pada 16 September 2026.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, Pemkot Malang masih memantau perkembangan penataan kawasan Pasar Gadang, termasuk dari sisi administratif. Inspektorat juga diminta melakukan review untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Sampai 15 September mereka sudah janji. Hari ini kita pasang spanduk bahwa 15 September batas terakhir untuk membongkar mandiri. Apabila tidak selesai, tanggal 16 September kita bongkar paksa,” tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, proses pembangunan dan penataan kawasan Pasar Gadang pada prinsipnya merupakan kesepakatan para pedagang. Pemkot Malang, kata dia, tidak melakukan intervensi terhadap keputusan teknis yang dibuat para pedagang.
Sementara itu, progres perbaikan jalan di kawasan Pasar Gadang disebut masih berjalan sesuai jadwal. Wahyu menyebut pekerjaan saat ini mengalami deviasi sekitar lima persen dari target.
Rencana pembongkaran paksa tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kota Malang. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi meminta Pemkot Malang memastikan langkah tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Arief mengatakan, DPRD menyerahkan mekanisme dan tenggat pembongkaran kepada Pemkot Malang. Namun, pemerintah diminta mengantisipasi potensi keresahan maupun keributan di tengah masyarakat.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber