
Saat kendaraan yang menjadi target melintas, petugas melakukan pengejaran. Namun truk tersebut tidak segera berhenti sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Dalam proses tersebut, kendaraan sempat bersenggolan dengan kendaraan dinas Bea-Cukai Kediri dan kendaraan patroli jalan tol.
Truk kemudian keluar melalui exit tol Nganjuk dengan menerobos palang pintu tol hingga mengalami kerusakan. Pengejaran berlanjut hingga Jalan Raya Surabaya-Nganjuk. Di kawasan Sukomoro, truk boks tersebut menyenggol sebuah bus hingga akhirnya masuk ke parit.
Arintoko menyampaikan bahwa dalam proses penindakan terdapat sejumlah kerusakan akibat rangkaian pengejaran tersebut. “Dalam kejadian tersebut terdapat kerusakan pada kendaraan dinas Bea Cukai, kendaraan dinas Jasa Marga, portal tol, serta bus yang terdampak dalam rangkaian kejadian,” tuturnya.
Setelah kendaraan bisa dihentikan, petugas memeriksa muatan. Dari pemeriksaan ditemukan BKC hasil tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut terdiri atas berbagai merek, termasuk Fantastic Mild.
“Dari pemeriksaan, barang bukti yang diamankan mencapai 78.300 bungkus atau sebanyak 1.564.400 batang rokok ilegal. Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 2.323.134.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.513.736.906,” ujar Arintoko. “Jutaan rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Kini barang bukti beserta sarana pengangkut telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”
Arintoko menegaskan bahwa Bea dan Cukai Kediri masih mendalami perkara tersebut. Barang bukti berupa rokok ilegal dan truk boks yang digunakan untuk mengangkutnya juga masih diamankan di Kantor Bea dan Cukai Kediri.
INFO TEMPO – Bea dan Cukai Kediri, Jawa Timur, menindak sebuah truk yang diduga mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk pada Ahad, 30 Agustus 2026. Sempat terjadi perlawanan dan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan lebih dari 1,5 juta batang rokok ilegal merek Fantastic Mild dan berbagai merek lainnya.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Surabaya-Nganjuk, tepatnya di depan SPBU Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Sebelumnya, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah truk boks dengan nomor polisi B-9800-TCG yang diduga membawa rokok ilegal dari wilayah Madura dan melintas melalui jalur tol Trans Jawa.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber