Banyuwangi (beritajatim.com) – Kebakaran hutan dan Lahan (karhutla) yang melanda Taman Wisata Alam (TWA) Kawah ijen resmi ditetapkan sebagai Status Tanggap darurat Bencana oleh Pemkab Banyuwangi.

Hal tersebut berdasarkan surat Keputusan Bupati Banyuwangi, Nomor: 100.3.3.2/229/KEP/429.011/2026. Status tanggap darurat bencana karhutla Kawah Ijen ini berlaku selama 14 hari mulai 4 September sampai dengan 17 September 2026. Status dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan.

“Kami sudah tetapkan status darurat bencana 14 hari ke depan dan saya sudah tandatangan Surat Pernyataan Tanggap Darurat untuk mempercepat penanganan,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Sebelumnya, Bupati Ipuk bersama BKSDA Wilayah III Jawa Timur, juga telah mengajukan bantuan dukungan helikopter water bombing kepada BPBD Jatim dan Kantor SAR Surabaya untuk memadamkan kebakaran di kawasan Gunung Ijen.

“Hal tersebut dilakukan karena selain memiliki kontur lahan yang curam, kawasan yang terbakar juga dipenuhi pepohonan. Karena itu, tidak memungkinkan apabila hanya menggunakan pemadaman manual,” jelasnya.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi, Partana mengungkapkan, helikopter water boombing milik BPBD Jatim dijadwalkan tiba di Kawah Ijen hari Minggu (6/9/2026).

“Berdasarkan koordinasi dengan BPBD Jatim, helikopter water boombing akan tiba di Kawah Ijen besok,” kata Partana.

Partana menambahkan, helikopter tersebut akan berangkat dari Malang, dan mendarat di Bandara Banyuwangi. Setelah itu, helikopter menuju paltuding Kawah Ijen, dan langsung melakukan pemadaman dari udara.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *