JATIMTIMES – Persoalan dugaan bolos kerja yang dikaitkan dengan aparatur sipil negara (ASN), Hisyam Wahyu Aditya, yang diadukan oleh aktivis LSM, mulai menemukan konteks baru.

Pada periode yang dipersoalkan, Hisyam ternyata masih menjalankan tugas sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember.

Fakta anyar tersebut berkaitan dengan proses pengembalian Hisyam dari Bawaslu Jember ke instansi asalnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember, yang saat itu belum tuntas.

Secara administratif, Bawaslu Jawa Timur masih menempatkan Hisyam sebagai Korsek sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Jember hingga 31 Juli 2024.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, Hisyam mendapat penugasan sebagai Korsek Bawaslu Jember sejak 24 Juni 2022. Proses pengembaliannya ke instansi asal baru dilakukan setelah Bawaslu Jawa Timur menerbitkan surat pemberhentian dan pengangkatan Korsek pada 31 Juli 2024.

Surat Bawaslu Jawa Timur Nomor 146/KP.04/JI/07/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jember menetapkan pergantian Hisyam Wahyu Aditya dari posisi tersebut.

Pergantian itu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Jember melalui Surat Nomor 111/HM.02.00/K.JI-07/08/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 tentang Pengantar Pergantian PNS Pemerintah Daerah Jember.

Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, membenarkan bahwa sebelum surat pergantian dari Bawaslu Jawa Timur diterbitkan, Hisyam masih menjalankan tugas sebagai Korsek Bawaslu Jember.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *