
Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membongkar 13 bangunan yang berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) pada Senin (7/9/2026) yang berdiri di sekitar kawasan GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang. Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan dinilai tidak membongkar secara mandiri meski telah menerima sejumlah surat peringatan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan lahan tersebut merupakan aset yang difungsikan sebagai RTH. Penertiban telah melalui proses pemberitahuan dan peringatan sejak 2025.
“Tahun 2025 bulan Oktober, dari Dinas Lingkungan Hidup sudah mengirim surat kepada yang menggunakan lokasi di sini tanpa izin untuk melakukan pembongkaran,” ujar Raymond.
Setelah pemberitahuan tersebut, Pemkot Malang kembali memberikan surat pada Januari 2026. Kemudian surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 diberikan secara bertahap pada April, Juni dan Juli.
Dari total bangunan yang sebelumnya berada di lokasi tersebut, sebagian telah dibongkar secara mandiri. Namun, masih terdapat 13 bangunan yang bertahan sehingga proses penertiban akhirnya dilakukan oleh pemerintah.
“Pada waktu itu sudah melakukan pembongkaran mandiri, dari 41 ada 30, sedangkan yang 13 sisanya masih bertahan,” tuturnya.
Raymond menegaskan pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagaimana peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau.
“Jadi kita laksanakan pembongkaran dan kita mengembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau,” tegasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber