
SEMARANG, Detektifjatim.com – Sebanyak 1,59 juta batang rokok ilegal asal Pamekasan Madura di bekuk di gerbang tol Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam video yang beredar, sejumlah rokok ilegal dalam truk tangki air ini bermerek SS, yang diduga berasal dari Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Mochamad Syuhadak, menerangkan penangkapan itu berlangsung pada Rabu (2/9/2026) pukul 03.30 WIB.
“Sopir bersama kernetnya yang berinisial ASE dan BE juga kami amankan,” katanya, saat konferensi pers di kantor Bea Cukai Semarang, Senin (7/9).
Sambung Syuhadak, pengungkapan pengiriman rokok ilegal itu bermula dari patroli rutin petugas Bea Cukai di jalan tol Salatiga-Semarang-Kendal.
“Kemudian petugas mencurigai adanya satu unit truk tangki air yang melaju kencang. Pipa tangki truk tersebut bahkan tampak terus mengeluarkan air secara konstan untuk memperkuat penyamaran,” sambung Syuhadak.
Menurut Syuhadak, saat dicegat oleh petugas di gerbang tol Banyumanik, sang sopir mengaku berasal dari Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur.
“ASE mengaku mengangkut air dari Pamekasan menuju ke Jakarta tanpa melampirkan dokumen pengiriman yang sah,” ujar Syuhadak.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber