
Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kini mengejar pengusaha yang masih memiliki tunggakan pajak reklame Blitar. Para pemilik reklame yang belum memenuhi kewajiban pajaknya didorong untuk segera melunasi tanggungan kepada pemerintah daerah.
Tak hanya melakukan penagihan, Pemkab Blitar juga mengambil tindakan terhadap papan reklame yang pajaknya belum dibayarkan. Petugas memasang segel dan stiker peringatan pada reklame yang tercatat masih memiliki tunggakan.
Penyegelan dilakukan di tiga titik reklame yang berada di kawasan strategis, yakni Kesamben, Nglegok, dan Kanigoro. Penindakan tersebut menjadi langkah tegas Pemkab Blitar terhadap Wajib Pajak (WP) yang dinilai mengabaikan kewajiban pembayaran pajak reklame.
Kabid Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Imam Solichin, mengatakan tunggakan yang berlarut-larut kerap berkaitan dengan penggunaan jasa pihak ketiga atau vendor. Ketika masa kontrak vendor berakhir, kewajiban pajak disebut justru tidak segera diselesaikan oleh pemilik utama aset reklame.
“Penempelan stiker ini kami lakukan menyasar WP yang sulit dihubungi. Kebanyakan kasus pada reklame ini pemiliknya menggunakan jasa vendor, tapi kontraknya sudah habis. Saat ditagih, vendor mengaku lepas tangan, sementara pemilik utamanya tidak merespons panggilan kami,” tegas Imam.
Menurut Imam, terdapat objek reklame bernilai besar yang tunggakan pajaknya telah berlangsung hingga dua tahun. Kondisi tersebut menjadi perhatian Bapenda Kabupaten Blitar dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai langkah untuk membuka komunikasi dengan pemilik reklame, Bapenda mencantumkan nomor layanan pelanggan atau customer service pada stiker peringatan. Stiker tersebut sekaligus berfungsi sebagai segel dan tidak boleh dilepas sepihak.
Segel hanya dapat dibuka oleh petugas resmi setelah Wajib Pajak melunasi seluruh tunggakan pajaknya di kantor Bapenda Kabupaten Blitar.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber