
jatimnow.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) mengamankan 7 pendaki ilegal yang naik ke Gunung Semeru. Mereka diamankan oleh petugas BB-TNBTS yang berpatroli di sekitar Puncak Limpak, yang masuk wilayah Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Senin (7/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total ada 8 pendaki ilegal dalam satu rombongan naik melalui jalur Candi Jawar, yang masuk Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Saat di atas, mereka berpisah hingga satu orang pendaki dilaporkan tersesat pada Senin 7 September 2026.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) BB-TNBTS, Bambang Suryono membenarkan adanya 7 orang pendaki ilegal di Gunung Semeru yang diamankan oleh petugas, dari 8 pendaki ilegal yang awalnya dilaporkan naik ke gunung. Meski demikian, dirinya tak menjelaskan secara detail identitas ketujuh pendaki yang diamankan.
“Iya (7 pendaki ilegal diamankan petugas TNBTS), kejadian Senin kemarin,” kata Bambang Suryono, dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026).
Satu pendaki yang tersesat disebut Bambang awalnya masih simpang siur dan belum ada laporan ke BB-TNBTS. Tapi setelah ketujuh pendaki yang diamankan dimintai keterangan, termasuk barang bukti percakapan dengan satu pendaki lainnya, ternyata ada satu pendaki lagi yang diduga jadi bagian regu 7 pendaki yang diamankan.
“Ada info seperti itu (pendaki terjebak) tapi belum ada laporan resmi yang masuk,” ungkapnya.
Ketujuh pendaki itu saat ini diserahkan ke aparat penegak hukum. Mereka terancam dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta, serta pemblokiran dari akses pendakian masuk ke gunung.
Di sisi lain, Kepala Basarnas Kelas A Surabaya Nanang Sigit mengungkapkan, dari 8 pendaki satu pendaki ilegal ternyata memang masih berada di atas gunung. Pihaknya menerima laporan pada Senin 7 September 2026, setelah adanya 7 orang pendaki yang diamankan oleh petugas gabungan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber