jatimnow.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar aktivitas produksi tembakau sintetis di kawasan Sawahan. Dua orang berinisial MS dan MFI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya terlibat dalam peredaran dan produksi tembakau sintetis.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan MFI di dalam kamar rumahnya.

Dari penggeledahan, petugas menemukan enam klip plastik berisi tembakau sintetis. Totalnya mencapai 11,17 gram berat kotor, yang terdiri dari tiga klip seberat 6,06 gram, dua klip seberat 3,38 gram, dan satu klip seberat 1,73 gram.

“Kepada penyidik MFI mengaku tembakau sintetis tersebut diperoleh dari MS. Polisi pun bergerak melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap MS di rumahnya yang masih berada di kawasan Sawahan,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Di rumah MS, polisi kembali menemukan satu klip tembakau sintetis seberat 1,18 gram. Namun, temuan yang lebih menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi justru berasal dari sejumlah peralatan yang berada di dalam rumah.

Petugas menemukan timbangan elektrik, kemasan plastik, cairan alkohol, parfum, minyak esensial penambah aroma, botol semprot, hingga wadah yang diduga digunakan untuk meracik tembakau sintetis. Sebuah telepon seluler milik M-S juga diamankan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan MS diduga meracik dan memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut di dalam kamar rumahnya.” tuturnya.

Bahan-bahan yang digunakan untuk meracik tembakau sintetis itu, diperoleh secara daring melalui Instagram.
Polisi kini masih mendalami aktivitas M-S, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis tersebut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *