:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/BREAKING-NEWS-BGN-Hentikan-Sementara-Operasional-43-Dapur-MBG-di-Jombang.jpg)
SURYA.co.id, JOMBANG – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Sanksi ini dijatuhkan akibat puluhan dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut terbukti belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah pengawasan dan penegakan standar kesehatan ini tertuang resmi dalam Surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 yang diterbitkan pada 7 September 2026.
Dalam petikan resmi dokumen BGN tersebut dijelaskan alasan penindakan sanksi kategori sedang ini:
“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, ditemukan bahwa SPPG terlampir belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sehingga perlu dilakukan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG dimaksud dengan kategori sanksi sedang dan pemberhentian seluruh hak operasionalnya dalam jangka waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kalender, terhitung mulai dari tanggal surat ini dikeluarkan,” dikutip Surya.co.id, Rabu (9/9/2026).
Sanksi penghentian hak operasional ini berlaku efektif mulai 7 September 2026 hingga maksimal 20 hari kalender mendatang.
Meski demikian, BGN menegaskan bahwa tindakan penutupan ini bersifat sementara dan bukan pembekuan permanen.
Pengelola unit pelayanan dapat kembali menjalankan fungsinya apabila berhasil menunjukkan bukti pendaftaran atau pengajuan SLHS yang sah. Berkas verifikasi nantinya harus disetujui oleh Kepala KPPG terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber