SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),

SURABAYA ( Kabarjawatimur)– Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tukar Menukar Aset DPRD Kota Surabaya memilih tidak gegabah dalam membahas rencana tukar aset yang berkaitan dengan

SURABAYA ( Kabarjawatimur)– Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tukar Menukar Aset DPRD Kota Surabaya memilih tidak gegabah dalam membahas rencana tukar aset yang berkaitan dengan PT Bhakti Tamara. Status aset yang terindikasi terlantar menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum dan potensi persoalan di kemudian hari.

Untuk memastikan langkah yang diambil tidak menabrak aturan, Pansus mengundang Pakar Hukum Agraria Universitas Airlangga (Unair) DR. Agus Sekarmadji, SH, dalam rapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin (7/9/2026).

Selain pakar hukum agraria, rapat juga menghadirkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya serta pihak PT Bhakti Tamara.

Menurut Faris, perhatian Pansus tertuju pada data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyebut adanya aset dengan status terindikasi terlantar.

Namun, ia menekankan istilah tersebut tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai tanah tanpa pemilik.

“Jadi terindikasi ini sifatnya bukan terlantar. Ada pemilik tanahnya, cuma memang tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemilik asetnya,” kata Faris kepada wartawan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *