Kediri (beritajatim.com) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kediri masih menunggu terbitnya regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah Kabupaten Kediri bersama DPRD telah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk perubahan Perda dan Perbup sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.

Kepastian regulasi menjadi perhatian karena tahapan Pilkades harus memiliki landasan hukum yang lengkap. Pemkab Kediri tidak ingin pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sebelumnya, muncul dorongan dari Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri agar Pilkades segera dilaksanakan. Kedua organisasi tersebut menilai keberadaan kepala desa definitif penting untuk menjaga optimalisasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

“Di 2027 pertengahan itu akan ada pilkades lagi, tahapan pilkades yang di 2027 akhir. Ya, paling enggak bulan-bulan dua lah, bulan-bulan dua,” terangnya.

Selain Pilkades, pengisian perangkat desa juga menjadi bagian yang ikut diperhatikan. Pengisian tersebut dinilai perlu menunggu regulasi yang menjadi dasar hukum benar-benar tersedia.

Langkah itu dilakukan untuk meminimalkan potensi kesalahan administratif maupun persoalan yang dapat berbenturan dengan ketentuan hukum.

“Makanya kita mengambil kesimpulan bahwa pengisian perangkat itu diartikan memang setelah ada Permen dan Perda Perbup-nya ada,” tegasnya.

“Jadi kami dari PPDI ini juga PPD mengharap supaya dari Pemkab Kabupaten Kediri dan jajarannya untuk bisa melaksanakan pilkades tahun 2026 ini. Jangan sampai apa itu perpanjangan nantinya akan terjadi apa itu PJ, nggih. Jadi kalau PJ itu kurang maksimal di desa,” jelasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *