Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BANYUWANGI Camat Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Didik Eko Wahyudi, S.Pd, mengambil langkah preventif guna mencegah praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah kerjanya. Langkah strategis ini diambil menyusul insiden maut yang menewaskan seorang penambang ilegal akibat tertimbun longsor pada Sabtu (5/9/2026) lalu.

Sebagai informasi, peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan Bukit Genderuwo, tepatnya di petak 74M wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pulau Merah, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukomade, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Secara administratif, lokasi lubang tambang emas ilegal tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Ironisnya, lokasi itu sebenarnya merupakan area yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk PT Bumi Suksesindo (PT BSI).

Dalam insiden longsor tersebut, dari total empat orang penambang emas ilegal, tiga dinyatakan berhasil selamat. Mereka adalah Rendi Cahyono, warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Joko Cahyono Heru Wahyudi, warga Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, dan Budiono, warga Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran.

Namun nahas, satu orang penambang lainnya atas nama Sudarto alias Kancil, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran.

Merespons kejadian tersebut, Camat Pesanggaran menegaskan bahwa pihak kecamatan kini tengah memperkuat lini koordinasi dengan berbagai elemen struktural di tingkat bawah maupun vertikal.

“Karena saya masih baru, saya tidak tahu (kebijakan) pemerintah sebelumnya. Tetapi kami mementingkan pembinaan berkelanjutan,” tandas Didik.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *