
Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jember, Jawa Timur, karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Hal tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana.
“BGN kembali menerbitkan surat penghentian operasional sementara terhadap 46 dapur penyedia makanan MBG di Kabupaten Jember karena tidak mengantongi SLHS,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Achmad Imam Fauzi di kabupaten setempat, Senin.
Dalam surat BGN tersebut, SPPG yang melanggar dikenakan sanksi sedang berupa penghentian seluruh hak operasional maksimal 20 hari kalender hingga dokumen perizinan sanitasi diserahkan.
Puluhan SPPG yang dihentikan sementara itu tersebar di beberapa kecamatan antara lain Kecamatan Jombang, Ajung, Bangsalsari, Balung, Umbulsari, Kalisat dan Sumberjambe.
Dapur SPPG itu telah memproduksi ribuan porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap hari dan membagikan ke sekolah-sekolah, namun jaminan kebersihan dan sanitasi dasarnya belum terverifikasi resmi oleh otoritas kesehatan.
“Langkah penghentian operasional SPPG oleh BGN selaras dengan tindakan tegas yang telah dibangun Pemkab Jember karena paralel, fit and proper dengan kebijakan Bupati Jember yang melakukan verifikasi dan validasi (verval) di semua dapur SPPG di Jember dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.
Ia menjelaskan temuan dari hasil verval tersebut dilaporkan secara tertutup oleh Bupati Jember kepada para pihak di Jakarta, sehingga bisa jadi hasil verval itu dijadikan salah satu rujukan oleh BGN.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber