:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/RANCANGAN-PERUBAHAN-APBD-Wakil-Wali-Kota-Kediri-Qowimuddin.jpg)
TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan sejumlah penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kota Kediri 2026 tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri dan dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus.
Penyampaian nota keuangan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Qowimuddin menjelaskan, perubahan APBD dilakukan karena terdapat sejumlah perkembangan yang tidak lagi sesuai dengan asumsi dalam Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain pendapatan, penyesuaian juga dilakukan terhadap alokasi belanja yang masih memiliki sisa anggaran.
Pemerintah Kota Kediri turut melakukan perubahan terhadap sumber dan penggunaan pembiayaan serta pergeseran anggaran antarunit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja.
“Penyesuaian anggaran dilakukan karena kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur, serta penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah,” kata Qowimuddin dalam rapat paripurna.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber