
Probolinggo (beritajatim.com) – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Probolinggo kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam tiga perkara yang diungkap Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti 56 paket sabu seberat 19,14 gram.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menyampaikan, pengungkapan tersebut berlangsung pada 3 dan 10 September 2026, dengan lokasi penangkapan tersebar di wilayah Kecamatan Mayangan.
“Dari tiga kasus yang diungkap, kami mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 56 paket dengan total berat 19,14 gram,” ujar Zainullah saat ditemui di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (15/9/2026).
Kasus pertama menyeret TN, warga Kota Probolinggo, yang ditangkap pada 3 September 2026 di Jalan Panglima Sudirman Gang Priksan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan.
Dalam penggeledahan, petugas mendapati dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Masing-masing memiliki berat 9,50 gram dan 0,35 gram, sehingga totalnya mencapai 9,85 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan handphone Infinix warna emas dan sepeda motor Kawasaki Ninja merah yang digunakan TN.
Menurut Zainullah, penindakan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi hingga berhasil menangkap tersangka.
Pengungkapan selanjutnya dilakukan pada 10 September 2026 di sebuah kamar kos di Jalan Ikan Cumi-Cumi, Kelurahan Mayangan. Polisi mengamankan AD, yang kedapatan menyimpan 35 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,59 gram.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber