Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi B DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 secara konsisten dan tidak tebang pilih. Menurut dia, penataan aktivitas perdagangan tidak semestinya hanya menyasar Pasar Buah Tanjungsari, Asemrowo.

“Jadi Perda itu berlaku untuk sekota Surabaya. Sasaran dari itu bukan hanya di Pasar Tanjungsari, tapi seluruh Kota Surabaya,” kata Agoeng, Selasa (15/9/2026).

Agoeng mengatakan persoalan penegakan perda tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan di Tanjungsari. Jika aturan tersebut menjadi dasar penertiban, seluruh kegiatan perdagangan yang masuk dalam ketentuan harus diperlakukan dengan standar yang sama.

“Kalau mau membereskan, ya semua dibereskan. Bukan seolah-olah satu titik Tanjungsari,” ujarnya.

Dia mencontohkan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Keputran yang menurutnya masih berlangsung hingga pagi hari. Agoeng menilai kondisi tersebut juga perlu menjadi bagian dari penataan apabila Pemkot Surabaya ingin menerapkan aturan secara konsisten.

“Seperti yang di Pasar Keputran. Itu kan sampai tumpah pagi, itu harus dibenahi. Artinya kalau mau tertib, tertib sekalian,” katanya.

Selain jam operasional, Agoeng meminta Pemkot Surabaya mengecek keberadaan pasar yang belum mengantongi izin. Menurut dia, penertiban harus dilakukan terhadap seluruh pasar yang tidak memenuhi ketentuan, bukan hanya Pasar Tanjungsari.

Wakil Ketua Fraksi Golkar Surabaya itu menilai konsistensi penerapan aturan diperlukan agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha. Dia menegaskan tidak boleh ada kawasan perdagangan yang mendapatkan perlakuan khusus ketika pemerintah menjalankan ketentuan perda.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *