
SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Penertiban jam operasional pedagang buah di kawasan Tanjungsari, Asemrowo, mendapat sorotan tajam DPRD Kota Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta menerapkan
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Penertiban jam operasional pedagang buah di kawasan Tanjungsari, Asemrowo, mendapat sorotan tajam DPRD Kota Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta menerapkan Peraturan Daerah (Perda) secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo, menegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian berlaku di seluruh wilayah Kota Surabaya. Karena itu, penegakan aturan tidak semestinya hanya menyasar aktivitas perdagangan di Pasar Buah Tanjungsari.
“Jadi Perda itu berlaku untuk sekota Surabaya. Sasaran dari itu bukan hanya di Pasar Tanjungsari, tapi seluruh Kota Surabaya,” kata Agoeng.
Sorotan tersebut muncul di tengah keberatan pedagang Pasar Buah Tanjungsari terhadap pembatasan jam operasional. Pedagang menilai karakter perdagangan buah berbeda dengan aktivitas perdagangan lainnya karena berkaitan dengan pola distribusi hasil panen yang banyak tiba pada malam hari.
Namun, Agoeng menegaskan persoalannya bukan semata-mata soal Pasar Buah Tanjungsari. Jika Perda 1/2023 dijadikan dasar penertiban, maka seluruh aktivitas perdagangan yang masuk dalam ketentuan perda harus diperlakukan sama.
“Kalau mau membereskan, ya semua dibereskan. Bukan seolah-olah satu titik Tanjungsari,” tegasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber