:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/PENGACARA-PENGUASAAN-LAHAN-jOMBANG.jpg)
SURYA.CO.ID, JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang resmi menetapkan dan menahan pria berinisial M (58), warga Dusun Wonoasih, atas kasus dugaan penyerobotan dan penguasaan hak atas tanah secara melawan hukum seluas 100 hektare di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (15/9/2026).
Penetapan status tersangka terhadap M tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 14 September 2026 yang dikirimkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
Langkah tegas aparat kepolisian ini menjadi akhir dari penguasaan lahan secara ilegal yang diduga telah berlangsung selama kurang lebih 26 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan adanya tindakan penahanan terhadap tersangka M tersebut.
“Betul, sudah ditetapkan tersangka, sudah (ditahan),” ucap Magribi saat dikonfirmasi oleh Tribunjatim.com, Selasa (15/9/2026).
Perkara hukum ini bermula dari laporan pemilik lahan berinisial PSS ke Polda Jawa Timur pada 23 September 2021 melalui LP Nomor LP/B/517.01/IX/2021/SPKT/Polda Jatim yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Jombang.
Kuasa hukum PSS, Syahrial Saragih, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah dari objek tanah seluas 100 hektare yang dikuasai oleh tersangka.
“Luas yang kita data saat ini sekitar lebih kurang 100 hektare, 100 hektare, 18 sertifikat, 4 Petok D yang sudah kita kontribusi kewajiban yang sudah kita bayarkan melalui kontribusi ke negara itu adalah SPPT yang sudah sah secara hukum, yang sudah kita miliki data-data yang valid,” ujar Saragih saat ditemui di Mapolres Jombang, Selasa (15/9/2026).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber