Bojonegoro (beritajatim.com) –6 Program Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) ini ditujukan untuk memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan daya saing produk IKM lokal.

Kepala Disperinaker Bojonegoro Mahmudi mengatakan, fasilitas tersebut diberikan kepada warga Bojonegoro yang memiliki usaha dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Fasilitasi ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Kami berharap pelaku IKM dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat identitas dan legalitas merek produknya,” kata Mahmudi saat dikonfirmasi Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, untuk memperoleh fasilitas tersebut, pemohon harus merupakan warga Bojonegoro yang dibuktikan dengan KTP. Usaha yang diajukan juga wajib berdomisili di Bojonegoro, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta telah berjalan lebih dari satu tahun.

Calon penerima juga belum pernah mendapatkan fasilitas sejenis pada 2024-2025. “Setiap pemohon hanya dapat mengajukan satu merek dalam satu kelas merek,” ungkapnya.

Selain persyaratan tersebut, pelaku IKM perlu menyiapkan 10 alternatif nama merek, logo, alamat email dan nomor telepon aktif. Pemohon juga diharapkan memiliki komitmen untuk terus mengembangkan usahanya. Dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP Bojonegoro, NIB, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta materi sebanyak dua lembar.

Ia menjelaskan, pendaftaran merek penting karena merek merupakan identitas produk sekaligus bagian dari aset usaha.
Perlindungan terhadap merek dinilai diperlukan agar identitas produk dapat terjaga seiring dengan perkembangan usaha.

“Dengan adanya fasilitasi ini, kami berharap produk-produk IKM Bojonegoro semakin memiliki daya saing dan mampu berkembang lebih luas,” jelasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *