SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),

SURABAYA (Kabarjawatimur) — Persoalan sengketa lahan dan praktik mafia tanah menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan oleh Komite I DPD

SURABAYA (Kabarjawatimur) — Persoalan sengketa lahan dan praktik mafia tanah menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan oleh Komite I DPD RI di Jawa Timur. Melalui penyusunan regulasi tersebut, DPD RI mendorong hadirnya instrumen hukum yang dapat memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi masyarakat.

Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengatakan pembahasan RUU Pertanahan menjadi momentum penting untuk memastikan berbagai aspirasi dan persoalan pertanahan di daerah dapat menjadi bagian dari substansi regulasi nasional.

Hal tersebut disampaikan Lia saat mengikuti kunjungan kerja Komite I DPD RI dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9).

Menurut Lia, DPD RI melalui Komite I memiliki peran penting sebagai ruang kolaborasi untuk menyerap berbagai masukan dari daerah. Aspirasi tersebut kemudian diharapkan dapat menjadi bahan dalam merumuskan regulasi pertanahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia menilai RUU Pertanahan perlu melihat persoalan secara lebih menyeluruh. Selain aspek administratif dan status kepemilikan tanah, konflik serta sengketa lahan yang berdampak langsung terhadap masyarakat juga perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan regulasi.

“Kalau kita bicara RUU Pertanahan, sengketa lahan harus menjadi salah satu sudut pandang yang dikaji secara serius. Bukan hanya berbicara mengenai tanah adat, tanah ulayat, HPL, HGB, atau tanah yang dilindungi, tetapi juga ada persoalan yang tidak kalah penting, yaitu sengketa lahan,” ujarnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *